You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSX 20260617 163852
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Rumah Makan Sajikan Olahan Daging HPR Dapat Surat Peringatan

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Parekraf, PPKUKM, dan Sudin Kesehatan serta PTSP Jakarta Barat, Rabu (17/6), memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah makan di Jalan Pangrango, RT 11/10 Kelurahan Cengkareng Timur, yang kedapatan menjual daging hewan penular rabies (HPR). 

Berharap tidak ada lagi pelaku usaha makanan yang melanggar

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti menjelaskan, tindakan ini menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang melarang untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan berupa sudah matang ataupun masih daging mentah.

"Dari hasil pengawasn ini, kami mendapati olahan daging anjing menjadi soup. Kepada pemilik rumah makan, kami lakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies bersifat zoonosis untuk manusia," katanya. 

Pramono Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Sementara, jajaran Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik. Nantinya, bila pemilik masih terus membandel dan kedapatan kembali menyajikan menu daging anjing kepada pelanggan, bisa saja rumah makan itu dikenakan sanksi penutupan.

"PPNS Satpol PP telah memberikan sanksi surat teguran. Meski ini merupakan yang perdana, Kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha makanan yang melanggar," tegasnya.

Pemilik rumah makan, Tangkas Hutabarat, mengakui dirinya memang menyajikan daging anjing dalam bentuk sop. Namun, Ia menegaskan sajian itu merupakan pesanan seorang pelanggan dan tidak dijual untuk umum.

Tangkas mengaku, pelanggannya memesan sop daging anjing itu untuk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya tidak tutupi, ini ada satu dandang sop. Kalau bukan karena permintaan pelanggan dan alasan medis, ini tidak saya buat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12846 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1502 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1491 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1445 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1126 personBudhi Firmansyah Surapati