You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta. Ia menargetkan aturan tersebut dapat rampung dalam waktu satu bulan.

"Secara prinsip, saya menyetujui,"

Hal ini disampaikan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10).

Menurut Pramono, dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait konsumsi daging anjing di Jakarta.

Pemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Dan untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam pergub atau perda. Secara prinsip, saya menyetujui. Tentunya kalau pergub adalah kewenangan gubernur," jelas Pramono.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan, landasan hukum untuk pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sehingga dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," lanjutnya.

Terkait pengawasan implementasi aturan di lapangan, Pramono memastikan Satpol PP dan aparat pemerintah daerah akan melakukan pengecekan di lapangan setelah aturannya diterbitkan.

Sementara CEO Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken mengapresiasi respons positif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat Pergub dulu. Kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi," kata Karin.

Chief Operation Office (COO) Koalisi DMFI, Merry Ferdinandez menambahkan, Pergub yang akan diterbitkan Pemprov DKI ini akan menjadi percontohan baik untuk daerah lainnya.

Ia menekankan pentingnya aturan larangan ini mengingat kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta yang semakin memprihatinkan serta terkait masalah penyebaran penyakit rabies.

"Kami yakin ini akan menjadi percontohan yang sangat baik untuk seluruh provinsi secara nasional karena Jakarta sendiri adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close