You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLP
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLIP

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan seluruh badan publik bahwa menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP). 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban

Berdasarkan rekapitulasi KI DKI, dari total 829 badan publik peserta E-Monev KIP 2025, tercatat baru 300 badan publik atau sekitar 36,18 persen yang sudah menyampaikan LLIP.

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan, penyampaian laporan layanan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap badan publik.

KI DKI Targetkan 1001 Badan Publik Ikut E- Monev 2026

"Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Ferid Nugroho, Jumat (19/6). 

Ia mengungkapkan, kewajiban menyampaikan laporan layanan informasi diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi KIP bagi perangkat daerah. 

Selain laporan layanan informasi, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap alat peraga zona informatif yang menjadi salah satu indikator implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. 

"Sebanyak 153 dari 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev 2025, sudah menyampaikan alat peraga zona informatif kepada kami," ungkapnya. . 

Menurut Ferid, keberadaan zona informatif merupakan representasi nyata komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi masyarakat.

"Alat peraga zona informatif bukan sekadar simbol penghargaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan, badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas. 

"Keberadaan zona informatif perlu diwujudkan secara nyata melalui berbagai media informasi yang mudah dijangkau masyarakat," imbuhnya.

Ferdi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada seluruh badan publik guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban layanan informasi publik. 

"Kami akan meninjau ulang badan publik yang meraih predikat informatif, namun tidak memasang spanduk zona informatif dan menyerahkan LLIP pada e-Monev 2026," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5492 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1948 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1923 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1893 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1698 personAnita Karyati