You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSX 20260702 152931
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

UP3D Kebayoran Baru Tempel Stiker Peringatan Penunggak Pajak

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memasang stiker peringatan sebanyak 10 bangunan penunggak pajak di wilayah Kelurahan Senayan dan Rawa Barat. 

"Meningkatkan kepatuhan wajib pajak"

Kepala Subbagian Tata Usaha UP3D Kecamatan Kebayoran Baru, Linda Feronika mengatakan, pemasangan stiker merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Pemkot Jaksel Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

"Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Pemasangan stiker ini juga merupakan bentuk penegakan peraturan daerah, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan," ujarnya, Kamis (2/7).

Linda menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di DKI Jakarta.  

"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat yang kembali dirasakan oleh warga melalui pembangunan berbagai fasilitas umum dan pelayanan publik," terangnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak. Namun, hingga kini masih terdapat 10 bangunan yang belum melunasi tunggakan pajaknya.

"Harapan kami, dengan penempelan stiker ini para wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila dalam beberapa waktu ke depan belum juga melakukan pembayaran, kami akan terus memberikan pemberitahuan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Rawa Barat, Christian Haposan menambahkan, mendukung penuh upaya yang dilakukan UP3D dalam meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di wilayahnya.

Ia memastikan, pihaknya juga akan terus menyosialisasikan berbagai kebijakan perpajakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat.

"Kami mengimbau warga, pemilik usaha, dan wajib pajak lainnya agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak. Pemprov DKI sudah memberikan berbagai kemudahan dan kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2133 personAnita Karyati
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1022 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye997 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri