You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Spmb jaktim nur
photo Nurito - Beritajakarta.id

632 Calon Murid Baru di Jaktim Diminta Segera Lapor Diri

Sebanyak 632 calon murid baru di sekolah dalam lingkup Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang sudah lulus seleksi diminta segera melakukan lapor diri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun 2026 dengan batas akhir hari ini.

"SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis"

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Horale Tua Simanullang mengatakan, bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, maka status kelulusannya dinyatakan gugur dan kuota tersedia akan dialihkan pada tahapan berikutnya.

Posko SPMB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakpus Layani 583 Pengaduan

"Mereka yang belum daftar ulang ini meliputi SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (3/7).

Horale menjelaskan, dari total 632 calon murid yang belum lapor diri, sebanyak 107 merupakan calon peserta didik jenjang SD, terdiri dari tiga orang dari jalur mutasi dan 104 orang dari pendaftaran tahap kedua.

"Pada jenjang SMP tercatat menjadi yang terbanyak, yakni 328 calon murid. Rinciannya, 275 orang berasal dari jalur domisili, tujuh orang jalur mutasi, dan 46 orang dari sekolah swasta gratis gelombang pertama," terangnya.

Ia menambahkan, di jenjang SMA terdapat 133 calon murid yang belum melakukan lapor diri. Mereka berasal dari jalur anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19, jalur domisili, jalur mutasi, serta sekolah swasta gratis gelombang pertama.

"Untuk jenjang SMK, jumlah calon murid yang belum melakukan daftar ulang mencapai 59 orang dengan komposisi jalur yang sama seperti SMA. Adapun pada jenjang sekolah luar biasa (SLB), tercatat lima calon murid belum melakukan lapor diri," ungkapnya.

Horale menuturkan, keberadaan sekolah swasta gratis menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. 

"Program ini didukung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta," ucapnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Hirale, sekolah swasta mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dapat menyelenggarakan pendidikan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

"Ini menjadi komitmen untuk merealisasikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

    access_time28-07-2026 remove_red_eye9278 personAnita Karyati
  2. 14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time28-07-2026 remove_red_eye3663 personNurito
  3. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3236 personNurito
  4. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1951 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1522 personAnita Karyati