You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Asn pemprov jaksel disiplin seragam tiyo2
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Irbanko Jaksel Sidak Kedisiplinan Kehadiran dan Pakaian Dinas ASN

Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidik) disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kelengkapan pakaian dinas dan kehadiran. 

"Menaati ketentuan"

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN berjalan optimal.

Kader Dasa Wisma Jaksel Jadi Penggerak Pilah Sampah

Menurutnya, Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 2 Februari 2026 dan efektif berlaku mulai 5 Februari 2026. 

"Saat ini sudah memasuki Juli 2026. Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki waktu sekitar lima bulan untuk menaati ketentuan mengenai pakaian dinas," ujarnya, Senin (6/7).

Nirwan menjelaskan, Sidak dilakukan atas arahan pimpinan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya. 

"Pengawasan dilakukan karena masih ditemukan pegawai yang belum mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Selain memeriksa kelengkapan atribut dan pakaian dinas, lanjut Nirwan, tim monitoring juga menyoroti kedisiplinan waktu, khususnya kehadiran pegawai saat apel pagi maupun upacara.

"Pegawai yang terlambat akan kami data dan hasilnya akan disampaikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai bahan pembinaan," ungkapnya.

Ia memaparkan, meski Pasal 24 Pergub Nomor 4 Tahun 2026 sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin, pada pelaksanaan Sidak kali ini BKD dan tim pengawas lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi.

"Fokus kami saat ini adalah membangun kesadaran ASN agar lebih disiplin, baik dalam berpakaian maupun mematuhi aturan waktu. ASN harus bertanggung jawab terhadap peran, fungsi, dan tugas yang diemban," tegasnya.

Nirwan menambahkan, seluruh ASN juga harus mematuhi kebijakan Rabu Transportasi Umum (Transum) yang masih diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya juga mengimbau para camat dan lurah untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat bertugas serta mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2725 personAnita Karyati
  2. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1034 personFakhrizal Fakhri
  3. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye924 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono Sebut Jakarta Siap Terbitkan Obligasi Daerah

    access_time30-06-2026 remove_red_eye877 personDessy Suciati
  5. Pelaku UKM di Jaktim Rasakan Manfaat Pelatihan Gratis

    access_time30-06-2026 remove_red_eye789 personNurito