Tujuh Bangunan Liar di Jalan Kampung Bali XXXII Ditertbkan
Tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7), ditertibkan petugas gabungan PPSU, Sudin Perhubungan, Sumber Daya Air, Satpol PP, TNI dan Polri.
"Untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum,"
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan, keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 perihal Ketertiban Umum.
"Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti.
Penertiban Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas Dilakukan HumanisDitegaskan Dwiarti, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan penataan saluran dan jalan di lokasi tersebut.
"Penataan akan berproses setelah penertiban rampung hari ini," ungkapnya.
Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam mengungkapkan, keberadaan bangunan liar di atas saluran ini sudah berulang kali dilaporkan warga melalui kanal cepat respon masyarakat.
"Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan," tandasnya.