You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan liar Jalan Kampung Bali XXXII folmer
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tujuh Bangunan Liar di Jalan Kampung Bali XXXII Ditertbkan

Tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7), ditertibkan petugas gabungan PPSU, Sudin Perhubungan, Sumber Daya Air, Satpol PP, TNI dan Polri.

"Untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum,"

Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan, keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 perihal Ketertiban Umum.

"Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti. 

Penertiban Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas Dilakukan Humanis

Ditegaskan Dwiarti, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan penataan saluran dan jalan di lokasi tersebut. 

"Penataan akan berproses setelah penertiban rampung hari ini," ungkapnya. 

Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam mengungkapkan, keberadaan bangunan liar di atas saluran ini sudah berulang kali dilaporkan warga melalui kanal cepat respon masyarakat. 

"Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1230 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye888 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye756 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye718 personAldi Geri Lumban Tobing