You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260714 WA0016
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video yang viral di media sosial.

"Ditindak sesuai dengan ketentuan"

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar pada Jumat (10/7). Investigasi dilakukan untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

"Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif telah dilaksanakan agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif," ujarnya, Selasa (14/7).

Ardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui sudah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I. Selain itu, pengemudi juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset dan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.

Selain memberikan sanksi, Sudin LH Jakarta Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, serta pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi turut ditingkatkan agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan BBM operasional.

"Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7406 personTiyo Surya Sakti
  2. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1338 personDessy Suciati
  3. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1114 personAnita Karyati
  4. Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1111 personTiyo Surya Sakti
  5. Pecahkan Rekor MURI, 2.445 Anak Ikuti Khitanan Massal PAM Jaya

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1108 personDessy Suciati