You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi pembakaran sampah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Kebersihan Pembakar Sampah di Cengkareng Timur Dikenakan Sanksi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Jumat (3/7), menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga melakukan pembakaran sampah di area publik.

Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPNS telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosmed ini.

Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Petugas Kebersihan Pembakar Sampah Dapat Teguran Keras

"Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan," katanya, Jumat (3/7).

Dilanjutkan Aldi, berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar melakukan pembakaran sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Sesuai regulasi, aktifitas tersebut melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Terhadap pelaku, Aldi mengaku telah mengedukasi dan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan," ucap Aldi.

Ke depan, Aldi mengaku berencana melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.

"Terhadap pelaku, selain diberi sanksi teguran, juga dikenakan sanksi uang paksa senilai Rp 200 ribu," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1988 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1699 personFolmer
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1632 personAnita Karyati
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1579 personAnita Karyati
  5. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1579 personTiyo Surya Sakti