You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Ini Lima Poin Utama Materi Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7).

Eksekutif akan lakukan kajian dan menindaklanjuti pandangan sejumlah fraksi,

Dalam kesempatan ini, Rano memaparkan lima poin utama dalam materi Raperda Perubahan atas Perda Perpajakan dan Reribusi daerah tersebut, yakni penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen. 

Lalu, penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 temtang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Kemudian mengenai perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri. 

Sedangkan poin terakhir mengenai penyesuaian rincian objek dan detail rincian objek beserta tarif retribusi daerah lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kondisi pemungutannya. 

"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi," ucap Rano. 

Berbagai pandangan yang diajukan sejumlah fraksi DPRD, di antaranya menyoroti rancangan aturan menaikkan batas pengecualian pajak makanan dan minuman UMKM, retribusi pelayanan kebersihan pada Satuan Pendidikan Negeri, serta electronic road pricing.

"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye3926 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

    access_time19-10-2026 remove_red_eye3004 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2493 personAnita Karyati
  4. Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

    access_time20-10-2026 remove_red_eye1261 personAnita Karyati
  5. CiLung Fest 2026 Momentum Bangun Kepedulian Warga terhadap Perairan Jakarta

    access_time16-10-2026 remove_red_eye1251 personFakhrizal Fakhri