Sudin KPKP Jakut Awasi Intensif Perizinan Layanan Kesehatan Hewan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara mengintensifkan pengawasan perizinan berusaha terhadap aktivitas pelayanan kesehatan hewan di enam kecamatan untuk memastikan seluruh fasilitasnya memenuhi standar regulasi, legalitas, serta ketentuan yang berlaku.
"Sesuai prosedur dan ketentuan hukum"
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Adil Abdillah mengatakan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.
Warga Jakut Antusias Manfaatkan Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas KPKP untuk memastikan pelayanan kesehatan hewan di Jakarta Utara telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (16/7).
Adil menjelaskan, kegiatan pengawasan berlangsung selama sepekan, mulai 10 hingga 17 Juli 2026 dengan melibatkan Satuan Pelaksana (Satpel) KPKP di tingkat kecamatan.
"Hingga saat ini sudah lebih dari 10 lokasi yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan meliputi kelayakan tempat praktik, kelengkapan dokumen perizinan berusaha, hingga Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis veteriner.
"Pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik hewan, tenaga medis veteriner, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan hewan," ungkapnya.
Adil mengimbau seluruh pemilik klinik hewan maupun praktik mandiri untuk segera melengkapi dokumen perizinan apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
"Kami berharap melalui pengawasan ini standar pelayanan kesehatan hewan di Jakarta Utara semakin meningkat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa tertib administrasi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, dokter hewan praktik di Kecamatan Kelapa Gading, Zakiyatul Sadri (26) mengapresiasi pelaksanaan pengawasan tersebut.
"engawasan secara berkala diperlukan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai standar serta meminimalkan potensi kelalaian dalam penanganan hewan," bebernya.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan guna menjaga profesionalisme dan kredibilitas layanan kesehatan hewan di Jakarta Utara.
"Sangat baik agar tidak ada praktik ilegal maupun malapraktik. Saya akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan pasien, yakni hewan, serta para pemiliknya," tandasnya.