You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
43 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang TIpiring di Kantor Wali Kota Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di selasar lantai dasar Gedung Blok D, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Memberikan efek jera"

Mayoritas pelanggar merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar hingga memanfaatkan bahu jalan saat terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilakukan petugas.

50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan Panitera Pengganti Hermina Mastanda, Gerry Ozoro, dan Tiara Nuruladhanis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Exprito Sanggup dan Ajrina Febiani.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Muhammadong mengatakan, sidang Tipiring merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelanggar yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan.

"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (17/7).

Muhammadong mrnjelaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terutama untuk menjamin hak pejalan kaki, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Dari hasil persidangan, total denda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, sidang Tipiring ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 serta membangun budaya tertib di ruang publik. 

"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5482 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1937 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1912 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1869 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1684 personAnita Karyati