You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Komitmen Kawal Distribusi Imbauan BDU Pajak Kendaraan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Bakal Kawal Distribusi Imbauan BDU Pajak Kendaraan

Seluruh camat dan lurah di Jakarta Barat, diminta untuk membantu mengoptimalkan pendistribusian surat imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Penerimaan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (27/7).

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Firmanudin menyatakan akan menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengawal pendistribusian Surat Imbauan BDU PKB kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan layanan jemput bola juga akan terus didorong guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat, Kadar mengatakan, distribusi surat imbauan merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Diayakininya, kerja sama dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat krusial dalam mempercepat penyampaian imbauan ini secara langsung kepada masyarakat.

"Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal," tegasnya.

Sedangkan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bemrotor (UPP-PKB) Jakarta Barat, Carto menjelaskan, hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, telah mencapai sekitar 50 persen dari target.

Diakuinya, penyerahan Surat Imbauan BDU juga merupakan salah satu langkah optimalisasi penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.

"Kami terus mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian dan Jasa Raharja untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye4923 personNurito
  2. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3366 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2992 personAnita Karyati
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1422 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1163 personFakhrizal Fakhri