You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260113 WA0104 (1)
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"momen istimewa bagi warga Jakarta,"

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Ia menambahkan, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Sekadar informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

    access_time17-06-2026 remove_red_eye6994 personNurito
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye736 personDessy Suciati
  3. Dinas PPKUKM DKI Latih Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih

    access_time17-06-2026 remove_red_eye734 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye677 personDessy Suciati
  5. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye664 personNurito