Forkopimko Jakpus Sepakat Atasi Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat, sepakat menggencarkan pencegahan peredaran Tramadol tanpa resep di kawasan Tanah Abang.
Merespon keresahan warga
Kesepakatan ini tertuang dalam rapat koordinasi jajaran Forkopimko Jakpus bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, pimpinan organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat Kecamatan Tanah Abang, Selasa (28/7).
Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menindak tegas penjualan obat-obatan terlarang dan obat keras ilegal seperti Tramadol dan psikotropika di wilayah Tanah Abang yang dikeluhkan masyarakat.
Ratusan Butir Tramadol dan Lima Pengedar di Tanah Abang Berhasil Diamankan"Kami merespon keresahan warga terkait peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan obat keras lainnya yang dijual bebas tanpa resep di Tanah Abang," ujar Arifin.
Sebagai langkah konkret, lanjut Arifin, Pemkot Jakarta Pusat bersama aparat penegak hukum akan menggelar deklarasi bersama guna mewujudkan Tanah Abang sebagai kawasan yang bersih dari peredaran obat terlarang.
"Edukasi akan digencarkan secara masif ke berbagai lapisan masyarakat di Tanah Abang," tutur Arifin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S Kuncoro menilai, penindakan terhadap peredaraan tramadol di Tanah Abang belum maksimal karena setiap instansi bergerak secara terpisah dan terkendala aturan teknis.
Karena itu, tegas Wisnu, pentingnya menyamakan persepsi dan sinergi antarinstansi.
"Ke depan hasil temuan dari Satpol PP, media massa maupun laporan masyarakat langsung dikomunikasikan untuk ditindaklanjuti," tukasnya.
Dia menargetkan, dalam kurun waktu satu bulan ke depan sudah ada perubahan signifikan dan penurunan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang.