You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) vila milik pribadi di Kepulauan Seribu sama besarnya dengan nilai PBB di pemukiman mewah.

DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk tempat tinggal seharga Rp 1-2 miliar, tarif PBB disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan.

"Tahun depan vila pribadi di pulau sudah harus dikenakan tarif pajak yang sama dengan perumahan mewah di Jakarta, kalau untuk rumah di bawah Rp 1 miliar kenakan 20 persen," ujarnya, Senin (7/9).

WP PBB di Menteng Banyak Ajukan Keberatan Pembayaran

Sementara, untuk rumah susun (rusun) di seluruh Jakarta, tidak akan dikenakan PBB. Kebijakan tersebut, menurut Basuki, merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat kurang mampu di DKI.

"DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4346 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1293 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1272 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1270 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1217 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik