You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
95 Bangunan di Jalan Karet Pasar Baru Timur V Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

95 Bangunan di Atas Saluran Jalan Karet Pasar Baru Timur V Ditertibkan

Personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Lingkungan Hidup (LH) dan PPSU, Kamis (6/8), menertibkan 95 bangunan yang berdiri di atas saluran Penghubung (Phb) Jalan Karet Pasar Baru Timur V, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Akan melakukan penataan penanganan genangan,

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Suprayogie mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban pihaknya telah melakukan tiga kali sosialisasi dan rapat khusus bersama pengurus RT/RW, FKDM dan LMK.  

"Total 95 bangunan berdiri di atas saluran Phb ditertibkan. Kami akan melakukan penataan penanganan genangan," ujar Suprayogie, Kamis (5/8). 

Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Tindak 69 Kendaraan

Ia mengungkapkan, sebagian besar bangunan liar di atas saluran ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha selama belasan tahun lamanya. 

"Tidak ada kompensasi ganti rugi. Kami juga sudah menawarkan beberapa opsi relokasi, semoga beberapa hari ke depan segera tuntas," ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebagian warga secara mandiri sudah membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas saluran Phb sebelum ditertibkan. 

"Kami optimis penertiban rampung dan warga mendukung penataan normalisasi saluran," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati