You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakarta Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lewat Dua Perda
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Jakarta Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lewat Dua Perda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).

"memberikan manfaat secara adil,"

Terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pramono menegaskan pentingnya pemenuhan hak dasar pangan bagi setiap warga Jakarta. Ia menyebut, pemenuhan pangan akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan kualitas suatu bangsa.

Karena itu, Jakarta membutuhkan kebijakan yang dapat mengintegrasikan pilar ketersediaan pangan, pilar keterjangkauan pangan, dan pilar pemanfaatan pangan. Ketiga pilar ini untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif melalui perbaikan kualitas konsumsi pangan.

Raperda Sistem Pangan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Organik

"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," ujar Pramono.

Eksekutif pun berharap, raperda ini dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Jakarta. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Eksekutif dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan yang terkoordinasi.

Sementara terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Gubernur menjelaskan bahwa raperda ini merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional, Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," lanjut Pramono.

Pramono menyebut, RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta.

Ia menyampaikan, penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH ini merupakan bentuk nyata komitmen Eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.

Eksekutif pun berharap semangat sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus diperkuat guna menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5472 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1932 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1906 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1862 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1680 personAnita Karyati