You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Baru 9 Kapal Memiliki Surat Ijin Berlayar
photo Suparni - Beritajakarta.id

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Puluhan kapal tradisional yang biasa disebut kapal ojek belum memiliki surat izin berlayar. Jika pemilik tidak memiliki surat izin, kapal akan dilarang mengambil penumpang dari Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.

Dari 42 kapal tradisional ternyata baru 9 yang sudah melengkapi persyaratan berlayar

"Dari 42 kapal tradisional ternyata baru 9 yang sudah melengkapi persyaratan berlayar," ujar Kapten Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, Selasa (8/9).

Menurut Hermanta, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada para pemilik sejak dua bulan lalu. Kemudahan pun diberikan untuk pengurusan surat izin berlayar. "Kelihatannya kesadarannya belum ada, tapi kita akan terus mengingatkan," ucapnya.

Pemberlakuan Tiket Kapal Ojek akan Terus Dievaluasi

Hermata mengatakan, surat tersebut sangat penting bagi kapal untuk bisa beroperasi. Sebab tanpa adanya surat tersebut, kapal-kapal tidak boleh menaikkan penumpang. "Pentingnya melengkapi persyaratan tersebut, agar bisa mengambil penumpang dari Dermaga Kali Adem," tuturnya.

Sebelumnya, Syahbandar berkomitmen akan mempermudah pengurusan perlengkapan ijin layar bagi kapal-kapal ojek. Sehingga  memberikan dampak positif bagi keselamatan penumpang dan ketertiban administrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27507 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1857 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1478 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1189 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1149 personFakhrizal Fakhri