Tanpa Izin, Lapangan Padel di Meruya Dipastikan Tak Bisa Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, selama belum mengantongi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"melakukan penertiban,"
Lapangan padel tersebut dibangun di lahan milik Pemprov DKI, yang dikelola oleh UP JAMC BPAD.
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," ujar Pramono di RS Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota GlobalIa juga memastikan, aturan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi seluruh masyarakat Jakarta.
"Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu," katanya.
Sekadar diketahui, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Setalah dilakukan pemeriksaan, lapangan tersebut diketahui belum memiliki perizinan. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh UP JAMC BPAD.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan menemukan penggunaan BMD melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian. Tindak lanjut atas pemanfaatan kelebihan luasan BMD saat ini masih dalam proses administrasi penilaian dan adendum perjanjian, sedangkan aspek perizinan bangunan menjadi kewenangan instansi teknis terkait.