You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kemenkum Dorong Regulasi Turunan UU DKJ Rampung Sebelum Keppres IKN
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong percepatan penyelesaian seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

"Mempercepat proses pengesahan,"

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.

"Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan," ujar Hernadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8).

Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas

Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Sementara Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian, di antaranya aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ, termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan.

Hernadi menilai, harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov DKI dengan kementerian dan lembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan," katanya.

Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis serta terukur.

Ia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.

"Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye2889 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1265 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1126 personFakhrizal Fakhri
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1060 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka untuk Umum

    access_time14-09-2026 remove_red_eye761 personAldi Geri Lumban Tobing