You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas
.
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi prioritas.

"Memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, saat ini Legislatif masih menunggu Eksekutif mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari Eksekutif bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam pembahasan Propemperda," ujarnya, Senin (6/1).

Anggota Komisi D Nabilah: Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Jakarta Bebas BABS

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menambahkan, DPRD nantinya akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.

"Akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu," terangnya.

Jhonny menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi DKI Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.

"Ini kan sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ," ungkapnya.

Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci. Pihak Legislatif dan Eksekutif akan bekerjasama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.

"Untuk penjadwalannya belum, tetapi kalau begini biasanya nanti akan diutamakan dahulu. Kita secepatnya akan rapat internal Bapemperda untuk mengatur waktunya dan nanti menyusulkan juga dengan pihak Eksekutif untuk menentukan jadwalnya supaya lebih cepat," bebernya.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa peluang besar yang akan didapat Jakarta nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2542 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2052 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1706 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1448 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1396 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik