You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga rusun jati
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Raperda Rusun Bakal Atur Hak dan Kewajiban Penghuni serta Pengelola

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung berbagai masukan dan keluhan penghuni dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun (Rusun).

"Lebih transparan dan adil,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan sejumlah asosiasi dan organisasi penghuni rumah susun.

Menurut Aziz, salah satu masukan penghuni yakni perlunya pemisahan yang jelas antara pengelola dan penghuni rumah susun guna memastikan pengambilan keputusan dalam pengelolaan rusun berlangsung transparan dan adil.

Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun

"Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil," ujar Aziz, Selasa (1/9).

Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan masukan sebelum pembahasan Raperda dilakukan pada Jumat (4/9). Masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk menjadi bahan pembahasan pasal demi pasal.

Aziz menilai, Perda Rumah Susun diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi penghuni. Pasalnya, selama ini aturan yang digunakan sudah berusia puluhan tahun sehingga tak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi rumah susun di ibu kota.

"Sekarang ini aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan," katanya.

Ia menegaskan, Raperda Rusun nantinya tidak hanya mengatur pembangunan, tetapi juga pengelolaan serta hak dan kewajiban para pihak.

Meski demikian, pengaturan Perda Rumah Susun tidak akan mengatur hal teknis lantaran ketentuan lebih rinci akan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis," tutur Aziz.

Bapemperda, sambung Aziz, menargetkan Raperda Rusun dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun di Jakarta.

"Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1890 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye850 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye769 personDessy Suciati
  4. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye768 personFakhrizal Fakhri
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye737 personAldi Geri Lumban Tobing