Penataan Pedagang Kramat Jati Tekankan Ketertiban dan Keberlanjutan Ekonomi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Al Fatih menilai, penataan pedagang di kawasan Kramat Jati merupakan langkah positif yang seharusnya dilakukan sejak lama.
"Ketertiban ruang publik,"
Menurutnya, penataan bukan hanya soal relokasi, tetapi juga menyangkut ketertiban ruang publik, keselamatan pengguna jalan, dan keadilan bagi seluruh pedagang.
"Kita tidak boleh melihat persoalan ini hanya dari sisi relokasi pedagang, tetapi juga dari sisi ketertiban ruang publik, keselamatan pengguna jalan, dan keadilan bagi seluruh pedagang," ujar Al Fatih, Rabu (2/9).
Kelengkapan Fasilitas Lokbin Kramat Jati Bakal DisempurnakanDikatakan Al Fatih, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi itu juga merugikan pedagang yang selama ini tertib mengikuti aturan.
"Pedagang yang tertib mengikuti aturan justru bisa merasa dirugikan oleh mereka yang mengambil ruang lebih besar agar dagangannya semakin terlihat dan semakin mudah diakses," katanya.
Al Fatih juga meminta Pemprov DKI menerapkan aturan yang jelas, tegas, dan konsisten. Namun, ia mengingatkan penataan tidak berhenti pada memindahkan pedagang lantaran relokasi harus memastikan pedagang memiliki kesempatan ekonomi yang layak.
"Jangan sampai persoalan ketertiban ruang publik selesai, tetapi kemudian muncul persoalan baru berupa penurunan pendapatan dan matinya usaha para pedagang," tegasnya.
Ia pun mendukung pembebasan retribusi selama enam bulan sebagai masa transisi. Menurutnya, periode tersebut bisa dimanfaatkan untuk memastikan lokasi baru memiliki akses yang baik, ramai dikunjungi, dan didukung promosi agar pelanggan lama pedagang dapat beralih secara bertahap.
"Kalau setelah relokasi ternyata pendapatan pedagang menurun, Pemprov harus memiliki langkah antisipasi. Misalnya dengan memperbaiki akses dan konektivitas lokasi, menyediakan papan informasi dan promosi, melakukan aktivasi kawasan, memastikan keterisian lapak, serta melakukan evaluasi berkala terhadap omzet dan jumlah pengunjung," jelasnya.
Al Fatih juga menyambut positif rencana pembentukan koperasi pedagang. Jika dapat terlibat dalam rantai pasok kebutuhan ikan di RSUD, koperasi akan membuka ekosistem ekonomi baru bagi pedagang.
Namun, ia meminta prosesnya dikawal agar transparan, tidak diskriminatif, dan memberikan manfaat bagi pedagang secara optimal.
"Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama, tetapi manfaat ekonominya tidak benar-benar kembali kepada pedagang," ucapnya.
Ia menambahkan, penataan Kramat Jati diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan lain yang menghadapi persoalan serupa seperti Pasar Gembrong dan Pasar Penggilingan.
Menurut Al Fatih, penataan yang berhasil bukan sekadar membuat jalan kembali kosong dari pedagang. Lebih dari itu, ruang publik harus kembali berfungsi, pengguna jalan merasa aman, dan pedagang tetap memiliki kehidupan ekonomi yang berkelanjutan.
"Jadi prinsipnya, saya mendukung penuh penataan ini. Tetapi dukungan tersebut juga harus dibarengi dengan pengawalan. Kita ingin Jakarta menjadi kota yang tertib dan aman, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk tumbuh dan mencari nafkah," tandasnya.