RSUD Cipayung Berkomitmen Terapkan Pilah Sampah
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung, Jakarta Timur berkomitmen menerapkan program pilah sampah. Komitmen ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber
"Budaya pemilahan sampah di lingkungan rumah sakit'
Direktur RSUD Cipayung, Agustina, menyambut baik sosialisasi yang sudah dilakukan Komisi Informasi.(KI) DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman dan arahan mengenai implementasi gerakan pemilahan sampah dari sumber.
Madrasah Sa’adatuddarain Implementasikan Program Pilah Sampah"Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menjadi motivasi bagi jajaran RSUD Cipayung untuk semakin aktif menerapkan budaya pemilahan sampah di lingkungan rumah sakit," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Agustina menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan komitmen RSUD Cipayung dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
"Kami bersyukur mendapat kesempatan memperoleh arahan langsung dari KI DKI Jakarta. Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan atau pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan kerja masing-masing," terangnya.
Ia berharap, edukasi mengenai pemilahan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga menjadi budaya yang melekat, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang ke RSUD Cipayung.
"Rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mendukung gerakan pengurangan sampah dan pelestarian lingkungan di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah tidak akan tumbuh tanpa edukasi dan informasi yang mudah diakses publik.
Persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
"Masalah sampah bukan masalah pemerintah saja, tetapi masalah kita semua. Apa yang terjadi hari ini merupakan hasil dari kebiasaan yang kita lakukan setiap hari," ucapnya.
Ia memaparkan, Ingub Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin besar di Jakarta. Volume sampah yang terus bertambah setiap hari membuat upaya pengurangan sampah dari sumber menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Harry mencontohkan sejumlah kejadian kebakaran di lokasi pengelolaan sampah yang berkaitan dengan gas metana dari timbunan sampah organik. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan sampah dapat berkembang menjadi ancaman lingkungan yang lebih serius apabila tidak segera ditangani.
"Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu menimbulkan persoalan lebih besar. Karena itu, kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berjalan begitu saja," imbuhnya.
Harry menyampaikan, pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah sederhana sekaligus efektif untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di hilir. Namun, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan proses edukasi yang konsisten dan berkelanjutan.
"Edukasi tidak bisa simsalabim. Hari ini sosialisasi lalu besok semua orang langsung memilah sampah, itu tidak mungkin. Harus ada proses, ada pemahaman dan ada contoh yang terus-menerus diberikan," bebernya.
Harry mengajak seluruh badan publik turut mengambil peran aktif dalam menyukseskan gerakan pemilahan sampah. Badan publik tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Langkah sederhana seperti memisahkan sampah organik dan anorganik dapat menjadi awal untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari sumber.
"Apabila dilakukan secara konsisten, kebiasaan tersebut diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir," tegasnya.
Harry menuturkan, keberhasilan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya diukur dari ketersediaan sarana pemilahan sampah, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
"Kesadaran tidak akan lahir tanpa informasi. Untuk itu, gerakan pilah sampah harus terus dikampanyekan dan diedukasi agar menjadi kebiasaan bersama," tandasnya.