Eksekutif Apresiasi DPRD Sahkan Perubahan APBD 2026
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (22/9), menyepakati dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Berbagai rekomendasi jadi catatan penting untuk ditindaklanjuti Eksekutif
Total Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 79.562.435.180.601 (Tujuh puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh ribu enam ratus satu rupiah).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan DPRD yang telah mengesahkan Perubahan APBD 2026.
Tok! Banggar Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Rp79,56 TriliunDikatakan Rano, DPRD DKI telah bersungguh-sungguh, cermat dan teliti dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda.
"Berbagai saran, komentar dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Perda ini jadi catatan penting untuk ditindaklanjuti jajaran Eksekutif," ujarnya, Selasa (22/9).
Diharapkan Rano, semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara Eksekutif dan Legislatif dapat terus diperkuat dan dioptimalkan, sehingga dapat menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.
"Mewakili Eksekutif, saya sampaikan terima kasih disertai apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026," tandasnya.