DPRD Bahas Empat Raperda, Dana Cadangan Disiapkan Dukung Obligasi Daerah
DPRD DKI Jakarta membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kamis (1/10).
"Memastikan tersedianya instrumen pembiayaan,"
Salah satunya mengatur pembentukan dana cadangan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk penerbitan obligasi daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdia mengatakan, dana cadangan diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah secara terencana dan berkelanjutan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang bersifat strategis dan prioritas.
Soal Obligasi Daerah, Pramono Ikuti Arahan Pusat"Melalui Raperda ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan tersedianya instrumen pembiayaan yang dapat digunakan secara tepat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas," ujar Ima.
Menurutnya, dana cadangan juga diperlukan untuk memenuhi kewajiban sekaligus memitigasi risiko gagal bayar atas pokok obligasi daerah yang jatuh tempo. Penyediaan dana cadangan tersebut bersumber dari APBD.
Selain Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, DPRD DKI membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi perseroan daerah. Perubahan ini diharapkan memperkuat kelembagaan dan tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Dua Raperda lainnya mengatur Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah) dan perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).
Ima berharap, penguatan status hukum tersebut dapat meningkatkan profesionalisme, tata kelola, efektivitas, dan kemandirian BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui Raperda ini, kita berharap Bank Jakarta dapat semakin profesional, sehat, kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sementara untuk Transjakarta, perubahan bentuk badan hukum diharapkan memperkuat kelembagaan dan tata kelola sehingga mampu memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi.
"Melalui Raperda ini, DPRD DKI Jakarta berkomitmen memastikan penguatan kelembagaan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan sistem transportasi Jakarta yang semakin maju," tandasnya.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD DKI akan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Rabu (7/10).