You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gub pramono Saringan Sampah TB Simatupang SSTBS otoy3
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah di Jakarta Disanksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di Jakarta.

"Berupa denda uang, surat teguran juga,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, sepanjang Januari hingga September 2026, Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang tidak taat aturan. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 44 pihak yang terbukti membuang sampah secara sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.

"Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini," ujar Pramono, di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Warga RW 06 Jembatan Lima Diedukasi Pilah Sampah

Pramono berharap, penguatan penegakan aturan hukum ini dapat memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Apalagi saat ini Jakarta tengah menghadapi fenomena El-Nino dengan curah hujan yang terbatas.

"Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik," kata dia.

Gubernur pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat benar-benar mematuhi aturan hukum yang dijalankan terkait pengelolaan sampah. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengurangi risiko kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal.

Sistem pengelolaan sampah di Jakarta saat ini telah berubah dari sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini menjadi pilah-angkut-olah, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pilah Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa angkutan kebersihan berupa surat teguran, denda administratif, hingga publikasi nama perusahaan.

"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu," jelas Dudi.

Menurut Dudi, para penyedia jasa angkutan kebersihan tersebut biasanya akan langsung melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda dari Pemprov DKI. Hal ini mengingat mereka merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3194 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2801 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1949 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1554 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1389 personNurito