You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rdf rorotan rezap2
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pansus Rekomendasikan Penguatan Pengolahan Sampah

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembangunan sedikitnya tiga hingga empat fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) dengan kapasitas pengolahan 1.000–2.000 ton sampah per hari.

"pengawasan pengelola sampah kawasan,"

Rekomendasi ini ditujukan untuk memperkuat penanganan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan mengatakan, Pemprov DKI perlu menyiapkan lahan yang memadai, terutama di kawasan industri. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pasokan sampah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Kompensasi Bantargebang Diminta Disesuaikan dengan Tonase Sampah

Selain pembangunan PSEL, Pansus mendorong optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan agar mampu mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027. Sementara itu, RDF Bantargebang ditargetkan beroperasi optimal pada 2028 dengan kapasitas pengolahan masing-masing 1.000 ton per hari untuk sampah lama (landfill waste) dan sampah baru (fresh waste).

"Selain pembangunan PSEL, Pansus menargetkan fasilitas RDF Rorotan dapat mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027," ujar Ali, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).

Pansus juga merekomendasikan optimalisasi 26 titik tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) melalui peningkatan sarana dan prasarana serta kerja sama dengan pihak swasta.

Di sisi hulu, Pemprov DKI diminta konsisten menyosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) serta pengelola kawasan untuk meningkatkan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pansus mendorong pembentukan satuan tugas Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kelurahan guna mengawasi pengelolaan sampah kawasan dan memantau tempat pembuangan sampah liar.

"Optimalisasi bank sampah juga perlu melibatkan pengurus RT/RW, kader dasawisma, dan PKK, termasuk melalui pemberian insentif bagi pengelola yang aktif melakukan pemilahan dan pengurangan sampah," katanya.

Dari sisi operasional, Pansus merekomendasikan peremajaan armada pengangkut sampah yang berusia lebih dari 10 tahun melalui skema pembelian atau sewa dengan mengutamakan kendaraan listrik.

Pengawasan armada juga diusulkan menggunakan sistem digital terintegrasi dalam satu pusat kendali (command center). Di sisi lain, lahan milik Dinas Lingkungan Hidup seluas lima hektare di Bambu Larangan, Jakarta Barat direkomendasikan untuk ditata menjadi depo armada sekaligus lokasi perbaikan dan perawatan kendaraan.

Di bidang regulasi, Pansus mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Revisi diperlukan untuk memperjelas larangan dan memperkuat sanksi bagi pengelola sampah kawasan seperti pelaku usaha Horeka dan perusahaan swasta yang mengelola dan mengangkut sampah.

"Dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk program prioritas tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027, termasuk penertiban tempat pembuangan sampah ilegal dan penguatan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan," tandas Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28799 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11493 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6886 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3809 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1574 personAldi Geri Lumban Tobing