Revisi UU 29/2007 Beri Kewenangan Lebih Gubernur Membangun Jakarta
Contohnya masyarakat selalu komplain soal jalan. Padahal di Jakarta itu ada jalan lokal, provinsi dan negara. Pada saat jalan negara rusak, kita tidak bisa apa-apa.
Bambang menjelaskan, dengan diberikannya kewenangan lebih besar kepada gubernur, persoalan sarana prasarana di ibu kota yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dapat ditangani Pemprov DKI.
"Contohnya masyarakat selalu komplain soal jalan. Padahal di Jakarta itu ada jalan lokal, provinsi dan negara. Pada saat jalan negara rusak, kita tidak bisa apa-apa. Termasuk normalisasi sungai," terang Bambang.
Ojek Online Marak, UU LLAJ akan DirevisiBambang mengutarakan, draf revisi UU Nomor 29/2007 yang masih digodok bersama para pakar pemerintahan dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, nantinya akan diajukan ke Komisi II Bidang Pemerintahan Daerah DPR RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tahun ini kita targetkan ajukan revisinya. Sudah ada anggaran dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu draft revisinya baru terbentuk," tandas Bambang.