You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah pusat berencana merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ

Kebijakan tersebut untuk dapat mengakomodir keberadaan angkutan ojek. Pasalnya ojek di ibu kota saat ini makin marak, terlebih dengan kehadiran aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab Bike.

Ahok mengaku, mengetahui UU tersebut akan direvisi seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sehingga nantinya keberadaan ojek ada payung hukumnya.

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

"Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Ahok, regulasi untuk mengatur keberadaan ojek sangat diperlukan. Karena profesi ojek saat ini bisa menjadi pilihan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," ujar Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1001 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1001 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye981 personFakhrizal Fakhri