You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah pusat berencana merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ

Kebijakan tersebut untuk dapat mengakomodir keberadaan angkutan ojek. Pasalnya ojek di ibu kota saat ini makin marak, terlebih dengan kehadiran aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab Bike.

Ahok mengaku, mengetahui UU tersebut akan direvisi seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sehingga nantinya keberadaan ojek ada payung hukumnya.

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

"Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Ahok, regulasi untuk mengatur keberadaan ojek sangat diperlukan. Karena profesi ojek saat ini bisa menjadi pilihan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," ujar Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6049 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3733 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2917 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2916 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1506 personFolmer