You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah pusat berencana merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ

Kebijakan tersebut untuk dapat mengakomodir keberadaan angkutan ojek. Pasalnya ojek di ibu kota saat ini makin marak, terlebih dengan kehadiran aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab Bike.

Ahok mengaku, mengetahui UU tersebut akan direvisi seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sehingga nantinya keberadaan ojek ada payung hukumnya.

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

"Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Ahok, regulasi untuk mengatur keberadaan ojek sangat diperlukan. Karena profesi ojek saat ini bisa menjadi pilihan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," ujar Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6776 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1390 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1266 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1226 personAldi Geri Lumban Tobing