You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah pusat berencana merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ

Kebijakan tersebut untuk dapat mengakomodir keberadaan angkutan ojek. Pasalnya ojek di ibu kota saat ini makin marak, terlebih dengan kehadiran aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab Bike.

Ahok mengaku, mengetahui UU tersebut akan direvisi seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sehingga nantinya keberadaan ojek ada payung hukumnya.

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

"Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Ahok, regulasi untuk mengatur keberadaan ojek sangat diperlukan. Karena profesi ojek saat ini bisa menjadi pilihan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," ujar Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1037 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye828 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati