23 Lapak PKL di Cibesut Ditertibkan
Sekitar 50 Satpl PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), menertibkan puluhan bangunan liar di Jalan Bekasi Timur VI dan Prumpung Turunan, Kelurahan Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur.
Kemarin setelah diberikan surat perintah pembongkaran, sebagian sudah ada yang membongkar sendiri
Camat Jatinegara, Budi Setiawan mengatakan, selama ini keberadaan bangunan semi permanen yang digunakan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) tersebut, dikeluhkan warga karena menutupi saluran air dan trotoar.
Penertiban berjalan lancar, karena sebagian pemilik lapak sudah membongkar sendiri bangunannya setelah pihak kelurahan melakukan sosialisasi sejak sebulan lalu.
PKL di JPO Gatot Subroto Dirazia"Kemarin setelah diberikan surat perintah pembongkaran, sebagian sudah ada yang membongkar sendiri. Ini sisanya ada 23 kita bantu bongkar," ujar Budi Setiawan, Selasa (15/9).
Ditambahkan Budi, dari 23 bangunan yang dibongkar, 16 diantaranya berdiri menutupi trotoar Jalan Bekasi Timur VI, RW 08, Cipinang Besar Utara. Sedangkan sisanya berada di atas saluran Jalan Cipinang Turunan, perbatasan antara RW 09 dan RW 13 Cipinang Besar Utara.
"Kalau untuk di Jalan Bekasi Timur VI akan kita carikan solusi. Bisa saja nanti diatur berjualannya menggunakan gerobak asal tidak memakan seluruh trotoar," tandas Budi.