You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, 25 Lapak PKL di Cibesut Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, 25 Lapak PKL di Cibesut Ditertibkan

Sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur, segera ditertibkan, setelah kelurahan mengeluarkan surat perintah pengosongan (SP3).

Kalau memang ada yang belum membongkar lapaknya, besok akan ditertibkan

Sebelumnya, pihak kelurahan sudah melakukan sosialisasi agar para pemilik mengosongkan trotoar di Jalan Bekasi Timur 6 dan saluran air Jalan Prumpung Turunan yang dipenuhi lapak PKL. Namun, karena tidak juga ditanggapi, pihak kelurahan terpaksa mengeluarkan SP3 sebelum dilakukan penertiban, Selasa (15/9) besok.

Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, sejak lama pihaknya sudah mensosialisasi pada para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan saluran air, namun tidak pernah digubris.

50 Lapak PKL di Koja Ditertibkan

"Lanjutannya terpaksa kita keluarkan SP3 hari ini. Kalau memang ada yang belum membongkar lapaknya, besok akan ditertibkan," tegasnya, Senin (14/9).

Dikatakan Sri, terkait lapak PKL di Jalan Prumpung Turunan, pihaknya tidak dapat mentolerir lagi. Sebab, keberadaan mereka berada di atas saluran air.

Sedangkan untuk lapak PKL di Jalan Bekasi Timur, pihaknya akan melakukan penataan. Bila selama ini PKL mendirikan bangunan semi permanen menutup seluruh trotoar, ke depan ia akan menata agar PKL lebih rapih serta tidak menutup seluruh trotoar.

"Mereka boleh kembali berjualan tapi harus menggunakan lapak yang tidak permanen. Kalau untuk sekarang, lapak mereka harus bongkar dulu," tandas Sri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati