Becak Masih Beroperasi di Jakpus
access_time Rabu, 16 September 2015 09:31 WIB
remove_red_eye 3919
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Becak masih beroperasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Padahal sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum becak sudah dilarang beroperasi di DKI Jakarta.
Penertiban becak masih bisa dilakukan secara regular oleh aparat di tingkat kecamatan. Saya minta camat terkait dan Satpol PP untuk menertibkan
Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, Rabu (16/9), puluhan becak sangat bebas beroperasi di kawasan Johar Baru. Seperti di Tanah Tinggi, Kampung Rawa, Galur maupun Johar Baru. Pemandangan serupa juga terjadi di wilayah Senen. Bahkan sebagian dari mereka mangkal di setiap sudut gang di pemukiman padat penduduk.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Admnistrasi Jakarta Pusa
t, Mangara Pardede mengatakan, akan menginstruksikan pada lurah, camat terkait dan Satpol PP untuk melakukan penertiban becak. Namun ia yakin, becak masih bisa diatasi oleh pihak kecamatan untuk dilakukan penertiban.Becak Masih Marak di Jakut“Penertiban becak masih bisa dilakukan secara regular oleh aparat di tingkat kecamatan. Saya minta camat terkait dan Satpol PP untuk menertibkan,” tandas Mangara.