SKPD Diminta Ikut Awasi Kawasan Dilarang Merokok
Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk ikut mengawasi kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Karena pengawasan memang tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Pengawasan itu tidak hanya oleh BPLHD, tapi SKPD teknis terkait seperti yang memberi izin dan melakukan pembinaan usaha produksi, harus ikut serta
Kepala BPLHD DKI, Andi Baso Mappapoelondro mengatakan, meminta kepada SKPD lain untuk ikut serta dalam pengawasan KDM. Rencananya pada akhir pekan ini akan dilakukan rapat koordinasi untuk penindakan gedung-gedung yang melanggar KDM.
Aktivitas Merokok di Balaikota Sudah Berkurang
"Pengawasan itu tidak hanya oleh BPLHD, tapi SKPD teknis terkait seperti yang memberi izin dan melakukan pembinaan usaha produksi, harus ikut serta," kata Andi, saat dihubungi Beritajakarta.com, Rabu (16/9).
Andi menyebutkan SKPD terkait yang dimaksud seperti wali kota, Satpol PP serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Keterlibatan SKPD ini juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Menurut Andi, baru-baru ini pihaknya telah memberikan peringatan terdahap pengelola Plaza Senayan dan salah satu gerainya. Karena kedapatan tidak menerapkan KDM.