Kawasan Bebas Rokok akan Diberlakukan di Pulau Pari
Angka penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, terbilang masih cukup tinggi. Untuk perlu diberlakukan kawasan bebas asap rokok untuk mengurangi penyebaran penyakit tersebut.
Antisipasi yang efektif ya harus lewat penegakan perda dan sanksinya harus dijalankan baru efektif
Beberapa lokasi seharusnya menjadi tempat kawasan bebas rokok sehingga orang maupun wisatawan tidak asal merokok yang menyebabkan polusi bagi orang lain di sekitarnya, terutama di ruang-ruang publik yang banyak terdapat anak-anak.
"Saya perintahkan agar lurah dan Satpol PP mulai memberlakukan kawasan bebas rokok di lokasi-lokasi yang dianggap penting, dan harus dipantau, jangan cuman tulisan atau imbauan saja," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (28/8).
Pemantauan Gizi Terus Dilakukan di Kepulauan SeribuSeringkali, kata Budi, perokok pasif menjadi korban dari para perokok aktif, selain tingginya tingkat polusi akibat semakin banyaknya kendaraan roda dua dan odong-odong di pulau tersebut.
"Antisipasi yang efektif ya harus lewat penegakan perda dan sanksinya harus dijalankan baru efektif," tegasnya.
Sebelumnya, saat dialog dengan petugas Puskesmas Kelurahan Pulau Pari, Budi Utomo terkejut saat dilaporkan banyak pasien puskesmas menderita penyakit ISPA. Ia meminta Perda DKI No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No
88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok diberlakukan di Pulau Pari.