You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PJU di Depan Kantor Walikota Jakarta Selatan Terhalang Pohon
photo Doc - Beritajakarta.id

PJU Depan Kantor Walkot Jaksel Terhalang Pohon

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Pulo terhalang oleh pohon. Pencahayaan yang kurang, bisa membahayakan pengendara saat melalui jalan tersebut.

Kalau pagi sampai siang tidak terlalu membahayakan, tapi kalau sore menjelang malam, jalanan jadi semakin gelap

"Kalau pagi sampai siang tidak terlalu membahayakan, tapi kalau sore menjelang malam, jalanan jadi semakin gelap," kata Ari salah satu pengendara, Kamis (17/9).

Dari pantauan Beritajakarta.com, ada 3 titik PJU yang terhalang oleh rimbunnya pohon. Adanya separator untuk memisahkan jalur jalan yang menuju ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, bisa membahayakan jika kurang penerangan di malam hari.

Puluhan Lampu PJU JLNT Antasari Padam

Lurah Pulo, Gita Puspita Sari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal terhalangnya lampu PJU di depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun demikian untuk petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan, tidak memiliki peralatan untuk menoping pohon dengan ukuran agak besar.

"Kami tidak bisa pangkas karena pohonnya cukup tinggi, dan kami tidak ada alatnya. Tapi kami akan bersurat ke Sudin Pertamanan dan Pemakaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati