Pejabat di Dinas Sosial Diwajibkan Berinovasi
Seluruh kepala panti sosial maupun sudin sosial di DKI Jakarta, diwajibkan memiliki inovasi dan terobosan baru. Kinerja mereka dinilai monoton dan tak ada perkembangan. Jika tidak mampu memberikan inovasi awal tahun 2016 akan distafkan.
Seluruhnya harus memiliki inovasi dan terobosan baru
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, revitalisasi tidak hanya dilakukan terhadap bangunan yang rusak, tetapi kepada pejabat eselon tiga yang tidak layak. Seluruh kepala panti dan sudin sosial diwajibkan membuat minimal satu terobosan baru.
“Panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial DKI itu memiliki 13 rumpun. Seluruhnya harus memiliki inovasi dan terobosan baru. Membuat program pelayanan yang berbasis masyarakat dan menjadi ikon di masing-masing panti,” ujar Masrokhan, Kamis (17/9).
Pejabat Pemkot Jakbar Diingatkan untuk Amanah & Kerja KerasMasrokhan mencontohkan, inonasi yang dilakukan cara mendidik anak-anak terlantar menjadi anak yang tangguh, memiliiki ilmu dan kemandirian.
Setiap UPT atau unit juga dituntut memiliki jaringan kuat dengan pihak swasta. Sehingga ketika anak-anak asuhnya lulus sekolah di panti, bisa langsung disalurkan sebagai tenaga kerja baru.