You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta PT Uber Asia Limited (Uber Taksi), berhenti beroperasi menarik para penumpang sebelum mengurus izin atau legalitas sebagai perusahaan transportasi.

Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan Uber Taksi sampai kini belum memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yang lainnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum.

Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

"Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan. Sebelum aturan dipenuhi jangan melakukan operasi, baik itu menyewakan aplikasi kepada perusahaan rental mobil," kata Andri Yansyah, saat menggelar forum dialog bersama DPD Organda dan Perhimpunan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) di kantor Dishubtrans, Kamis (17/9).

Ditambahkan Andri, meski Uber Taksi perusahaan penyedia jasa aplikasi, tetap harus memiliki izin usaha dan kerja sama yang jelas dengan para pengusaha rental mobil resmi dan terdaftar. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja. Bahasa umumnya angkutan sewa," ujarnya.

‎Andri menyesalkan sikap Uber Taksi yang tidak pernah melapor kepada Pemprov DKI selama menjalankan bisnisnya di Jakarta. ‎Sehingga tidak diketahui pasti seperti apa bentuk kerja sama dengan perusahaan rental, termasuk jumlah mobil yang dikerjasamakan.

"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor nggak ke kita? Bentuk apa? Berapa mobil yang dikerjasamakan? Sampai saat ini belum dijawab," tegasnya.

Ia menegaskan tidak akan menghalang-halangi perusahaan yang ingin membangun usaha dalam bidang transportasi umum. Namun dengan catatan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi kami tidak mau halangi orang usaha asal usahanya sesuai aturan," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1978 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1603 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1329 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye867 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye824 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved