Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi
Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan Uber Taksi sampai kini belum memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yang lainnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum.
Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan"
Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan. Sebelum aturan dipenuhi jangan melakukan operasi, baik itu menyewakan aplikasi kepada perusahaan rental mobil," kata Andri Yansyah, saat menggelar forum dialog bersama DPD Organda dan Perhimpunan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) di kantor Dishubtrans, Kamis (17/9).Ditambahkan Andri, meski Uber Taksi perusahaan penyedia jasa aplikasi, tetap harus memiliki izin usaha dan kerja sama yang jelas dengan para pengusaha rental mobil resmi dan terdaftar. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja. Bahasa umumnya angkutan sewa," ujarnya.
Andri menyesalkan sikap Uber Taksi yang tidak pernah melapor kepada Pemprov DKI selama menjalankan bisnisnya di Jakarta. Sehingga tidak diketahui pasti seperti apa bentuk kerja sama dengan perusahaan rental, termasuk jumlah mobil yang dikerjasamakan.
"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor nggak ke kita? Bentuk apa? Berapa mobil yang dikerjasamakan? Sampai saat ini belum dijawab," tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan menghalang-halangi perusahaan yang ingin membangun usaha dalam bidang transportasi umum. Namun dengan catatan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi kami tidak mau halangi orang usaha asal usahanya sesuai aturan," tandas Andri.
-
DKI akan Hapus Bus Sedang
access_timeKamis, 17 September 2015 10:37 WIB
remove_red_eye10179 personErna Martiyanti -
Dishubtrans DKI Siap Kandangkan Truk Kontainer di Taman BMW
access_timeSelasa, 15 September 2015 17:06 WIB
remove_red_eye4447 personAndry