You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_seminar_pkk10.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki: Camat dan Lurah Jadi Manajer Wilayah

Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah peran lurah dan camat di setiap kelurahan dan kecamatan. Nantinya, setiap lurah dan camat berperan sebagai manajer wilayah. Dengan begitu, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang rencananya diterapkan bulan Juni mendatang bisa berjalan efektif.

Lurah camat harus berperan jadi manajer wilayah, kepamongan juga ada

"Lurah dan camat harus berperan jadi manajer wilayah, kepamongan juga ada," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (22/4).

Diakui Basuki, konsep lurah dan camat saat ini masih 'kacau' lantaran tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan satuan kerja. Padahal, berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, para camat dan lurah diamanatkan bukan kepala pemerintahan tapi Unit Kerja.

Basuki Khawatir Sistem PTSP Direcoki Calo

"Tapi prakteknya, mereka masih seolah-olah seperti kepala pemerintahan. Padahal konsepnya itu pelayanan publik, mereka sudah seperti manajer," katanya.

Basuki mengatakan, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kelurahan dan kecamatan se-Jakarta akan diterapkan mulai Juni 2014. Dengan adanya sistem tersebut, pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara online.

"Kita mau seluruh kantor lurah camat itu adalah PTSP. Saya kira pada Juni nanti sudah bisa terealisasi. Saya sudah kejar dan pasti bisa terkejar," ucap Basuki.

Basuki menjelaskan, berbagai pelayanan kepada publik nantinya bisa dilakukan di satu tempat saja melalui petugas PTSP. "Kerjanya seperti calo, terima saja urusan apapun yang dibutuhkan masyarakat. Jadi, enggak perlu banyak orang dan enggak perlu enggak jadi urus karena orangnya enggak ada," jelasnya

Sistem PTSP, lanjut Basuki, di kantor kelurahan dan kecamatan nantinya seperti pelayanan kantor bank. Misalnya, warga yang ingin mengurus dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, tak perlu ada petugas Dukcapil di lokasi.

"Namun, cukup petugas PTSP yang akan mengurus dokumen tersebut untuk dilanjutkan ke SKPD terkait. "Kalau SKPD-nya ketahuan bikin susah, laporin saja," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7947 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6776 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1765 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1535 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri