You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dishub KM. Catamaran
Tiga kapal cepat milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke ke Kepulauan Seribu maupun sebaliknya diketahui telah habis masa berlaku izin atau PAS sebagai syarat meninggalkan pelabuhan yang di.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Tak Miliki Izin, 3 Kapal Dishub Tetap Berlayar

Tiga kapal cepat milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke ke Kepulauan Seribu maupun sebaliknya diketahui telah habis masa berlaku izin atau PAS sebagai syarat meninggalkan pelabuhan yang ditunjukkan dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ketiga kapal itu yakni, KMP Catamaran, KMP Catamaran 2 dan KMP Catamaran 3.

Ini kan menyangkut keselamatan penumpang. Jika memang masih melaut, saya akan cek apakah jajaran saya ada yang memberi izin, saya berharap pihak Dishub segera mengurus izinnya

Data yang diperoleh beritajakarta.com menyebutkan, PAS Besar yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama TG perak, bernomor PK 205/23/10/SYB Tpr-13 dan PK 205/23/11/SYB Tpr-13 menyatakan, sertifikat Kapal Catamaran 2 serta Catamaran 3 berlaku sampai Maret 2014. Sedangkan Surat Laut Sementara, yang dikeluarkan Direktur Perkapalan dan Kelautan Direktorat Perhubungan Laut, tertanggal 14 Juni 2012, menerangkan sertifikat KMP Catamaran berlaku sampai September 2013 lalu.

7 Kapal Cepat Dishub Tak Laik Operasi

Ironisnya, meski izin yang dimiliki telah habis, naman ketiga kapal tersebut tetap beroperasi. Alhasil, ketiga kapal tersebut berlayar tanpa SPB dari Syahbandar Pelabuhan Muara Angke. Seperti pada Selasa (22/4), Kapal Catamaran 2 terlihat masih mengangkut puluhan penumpang dari Muara Angke menuju Kepulauan Seribu.

Nakhoda Kapal Catamaran 2, Kapt Rahmat mengaku, mengoperasikan kapal atas perintah pimpinan. Dirinya mengaku hanya melaksanakan tugas saja, sedangkan mengenai Administrasi merupakan wewenang pimpinan. "Saya hanya mengoperasikan kapal saja. Masalah perizinan kapal, silahkan tanya ke pimpinan," ujar Rahmat, Selasa (22/4).

Sementara itu, Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Muara Angke, Tonny Suharya mengatakan, pihaknya baru mengetahui surat izin tahunan ketiga kapal tersebut habis sekitar seminggu lalu. Terkait hal itu, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak memberikan SPB kepada kapal. "Saya tahunya setelah mengecek administrasi sekitar satu minggu lalu. Saya sudah perintahkan agar jajaran saya tidak memberikan SPB," tegasnya.

Dikatakan Tonny, keberadaan PAS atau surat izin tahunan kapal merupakan salah satu dokumen vital yang berisi tentang kelaikan kapal. Sehingga dokumen tersebut mutlak diperlukan sebagai persyaratan bahwa kapal laik jalan. "Ini kan menyangkut keselamatan penumpang. Jika memang masih melaut, saya akan cek apakah jajaran saya ada yang memberi izin, saya berharap pihak Dishub segera mengurus izinnya," ucapnya.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta, Tri Hendro menambahkan, pihaknya segera mengurus perizinan ketiga kapal tersebut. Terkait keterlambatan pengurusan dokumen, sambung Tri, hal itu terjadi karena missed kordinasi antara personal yang diserahkan pengurusan belum melaporkan hasil kepadanya.

"Sebelumnya orang yang diserahkan mengurus kita tunggu-tunggu belum melaporkan perkembangan, sehingga ada keterlambatan. Secepatnya akan kita selesaikan perizinannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2268 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1266 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1078 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1002 personDessy Suciati