135 Warga Terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kota Tua
Sebanyak 135 warga yang membuang sampah sembarangan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat di kawasan Kota Tua, Tamansari.
Warga yang tertangkap membuang sampah sembarang, saat ini hanya diwajibkan membuat surat pernyataan
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat , Sarifudin mengatakan, warga yang terjaring OTT ini selanjutnya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Warga yang tertangkap membuang sampah sembarang, saat ini hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi ," kata Sarifudin , Senin (21/9).
15 Truk Angkut Sampah Sisa Penertiban di Pondok PinangDitambahkan Sarifudin, pihaknya belum memberikan sanksi kepada warga yang terjaring
OTT karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Nanti, setelah sosialisasi berakhir pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)."OTT ini masih bersifat sosialisasi selama dua pekan. Nanti, setelah masa sosialisasi berakhir, sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu dan KTP warga disita. KTP akan diserahkan kepada lurahnya untuk dibina serta foto warga yang melanggar aturan dipajang di kantor kelurahan," beber Sarifudin.
Ia menegaskan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini ditujukan untuk memberikan efek jera.
"Sebanyak 40 petugas dari Sudin Kebersihan diturunkan untuk menjaga dan mengawasi kawasan Kota Tua. Pelaksanaan OTT ini merupakan percontohan untuk di Jakbar, nantinya akan digelar di lokasi lain," tegasnya.
Sarifudin mengaku, pelaksanaan OTT di kawasan Kota Tua sangat efektif menekan volume sampah. Terbukti sejak diterapkan operasi tersebut volume sampah di kawasan itu menurun. "Kalau biasanya empat gerobak motor, saat ini turun jadi dua gerobak motor," tandas Sarifudin.