You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
CNOOC Menolak Serahkan 40 Persen Fasum/Fasos
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perusahaan Minyak Tiongkok Belum Serahkan Fasos/Fasum

Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu menyebutkan, hingga kini, perusahaan pertambangan minyak asal Tiongkok, China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), belum menyerahkan 40 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).

Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, alasan penolakan CNOOC terkait Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

"Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum. Itu alasannya," kata Herman, Senin (21/9).

Perusahaan Minyak Diminta Cegah Pencemaran Pulau Seribu

Terkait hal tersebut, Herman mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

"Soal tidak berkewajiban dalam 40 persen lahan fasos/fasum tersebut tertuang dalam akta perjanjian kerjasama," ujar Herman.

Menurut Herman, soal kewajiban tambahan, pihak CNOOC selalu kooperatif, seperti bantuan air bersih dan rencana pengadaan kapal sekolah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1548 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1540 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1355 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye908 personAnita Karyati