Perusahaan Minyak Tiongkok Belum Serahkan Fasos/Fasum
Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu menyebutkan, hingga kini, perusahaan pertambangan minyak asal Tiongkok, China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), belum menyerahkan 40 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, alasan penolakan CNOOC terkait Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
"Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum. Itu alasannya," kata Herman, Senin (21/9).
Perusahaan Minyak Diminta Cegah Pencemaran Pulau SeribuTerkait hal tersebut, Herman mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.
"Soal tidak berkewajiban dalam 40 persen lahan fasos/fasum tersebut tertuang dalam akta perjanjian kerjasama," ujar Herman.
Menurut Herman, soal kewajiban tambahan, pihak CNOOC selalu kooperatif, seperti bantuan air bersih dan rencana pengadaan kapal sekolah.