You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
CNOOC Menolak Serahkan 40 Persen Fasum/Fasos
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perusahaan Minyak Tiongkok Belum Serahkan Fasos/Fasum

Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu menyebutkan, hingga kini, perusahaan pertambangan minyak asal Tiongkok, China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), belum menyerahkan 40 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).

Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, alasan penolakan CNOOC terkait Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

"Area CNOOC masuk kategori objek vital yang lahannya dibawah kepemilikan negara langsung atau tanah negara, sehingga tidak memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos/fasum. Itu alasannya," kata Herman, Senin (21/9).

Perusahaan Minyak Diminta Cegah Pencemaran Pulau Seribu

Terkait hal tersebut, Herman mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

"Soal tidak berkewajiban dalam 40 persen lahan fasos/fasum tersebut tertuang dalam akta perjanjian kerjasama," ujar Herman.

Menurut Herman, soal kewajiban tambahan, pihak CNOOC selalu kooperatif, seperti bantuan air bersih dan rencana pengadaan kapal sekolah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1694 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik