You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5 Hutan Kota Diproyeksi Jadi Kantong Air
photo Doc - Beritajakarta.id

5 Hutan Kota Diproyeksi Jadi Kantong Air

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan bertekad untuk menjadikan wilayahnya kota resapan air. Apalagi di wilayah ini terdapat 16 hutan kota.

Untuk pemeliharaan hutan kota dijaga Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Polisi Hutan (Polhut)

Menurut Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Kristrisasi, dari 16 hutan kota, pihaknya hanya memfokuskan lima hutan kota yang dijadikan kantong air. Kelima hutan itu masing-masing berlokasi di Srengseng Sawah, Cipedak, Jalan Kahfi, Pondok Labu, dan Pesanggrahan.

"Untuk pemeliharaan hutan kota dijaga Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Polisi Hutan (Polhut)," kata Kristrisasi, Senin (21/9).

Hutan Kota UKI dan Cawang Disiram Secara Manual

Kristrisasi mengatakan, pemeliharaan antara lain meliputi, pemangkasan, pemupukan dan penambahan jenis pohon. Ia menambahkan, keanekaragaman tanaman mempengaruhi mikro iklim wilayah.

"Setiap pohon mempunyai fungsinya, ada yang penyerapannya banyak jadi kombinasinya lebih banyak," ujar Kristrisasi.

Lebih lanjut, Kristrisasi menambahkan, keneradaan hutan kota sebagai konservasi alam dan tidak memanjakan tanaman.

"Dengan banyaknya tumbuhan akan menyerap air lebih banyak dan menjadi kantong air," tandas Kristrisasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati