You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan 8,7 Hektare Lahan untuk Perluasan Hutan Kota
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Siapkan 8,7 Hektare Lahan untuk Perluasan Hutan Kota

Lahan seluas 8,7 hektare disiapkan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta untuk memperluas hutan kota. Lahan tersebut berada di Jakarta Barat seluas 5,1 hektare dan 3,6 hektare di Jakarta Timur. 

5,1 hektare untuk perluasan Hutan Kota Rawa Buaya dan untuk Timur ada pembebasan lahan di tiga lokasi dengan luas lahan 3,6 hektare

Kepala Bidang Kelautan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Joko Rianto mengatakan, 5,1 hektare yang ada di Jakarta Barat berada di Rawa Buaya dan akan digunakan untuk memperluas lahan Hutan Kota Rawa Buaya, Cengkareng.

Sementara 3,6 hektare yang ada di Jakarta Timur berada di tiga lokasi, Pulo Gebang, Ciracas dan Cipayung, dengan luas masing-masing 1,2 hektare.

Hutan Kota UKI dan Cawang Disiram Secara Manual

Joko menambahkan, untuk Wilayah Jakarta Timur saat ini ada lima titik lokasi hutan kota, yaitu Hutan Kota Ujung Menteng, Hutan Kota Munjul, Hutan Kota Setu, Hutan Kota Cipayung dan Hutan Kota Cilangkap.

"Iya tahun ini ada pelimpahan lahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seluas 5,1 hektare untuk perluasan Hutan Kota Rawa Buaya dan untuk Jakarta Timur ada pembebasan lahan di tiga lokasi dengan luas lahan 3,6 hektare," tandasnya. Kamis (17/9).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11239 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati