You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Warga Tidak Mampu Terima Bantuan SIM
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

100 Warga Tidak Mampu Dibuatkan SIM Gratis

Kantor Badan Amal Zakat Infak Sedekah (BAZIS) Jakarta Barat memberikan bantuan pembuatan Surat Izian Mengemudi (SIM) A dan C kepada 100 orang masyarakat. Mereka yang menerima bantuan, berprofesi sebagai tukang ojek, Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan, dan juga karyawan.

Semoga bantuan SIM A ini dapat membantu mendukung kerja saya menjadi sopir pengangkut sampah

Kepala Kantor BAZIS Jakarta Barat, Jamhuri mengatakan, 100 orang yang menerima bantuan pembuatan SIM merupakan warga yang tidak mampu. Terdiri dari 25 warga penerima bantuan SIM A untuk mobil, dan 75 orang menerima SIM C untuk motor.

"Semoga bantuan ini bermanfaat guna meningkatkan kehidupan warga," ujarnya, Jumat (25/9).

Wali Kota Jaktim Genjot Penerimaan ZIS

Menurut Jamhuri, bantuan yang disalurkan kepada warga tidak mampu berasal dari penerimaan dana ZIS masyarakat 2014. "Warga diharapkan tidak ragu membayar ZIS melalui BAZIS. Karena dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi untuk membantu warga yang tidak mampu," ucapnya.

Budiyono (27), PHL kebersihan ini bersyukur menerima bantuan SIM A dari Kantor BAZIS Jakarta Barat. Sebelumnya, Budi juga mengikuti kursus mengemudi mobil. "Semoga bantuan SIM A ini dapat membantu mendukung kerja saya menjadi sopir pengangkut sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6811 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1778 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1140 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1015 personFakhrizal Fakhri