You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tawuran Johar Pecah, 3 Bangunan Ludes Terbakar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tawuran Johar Baru

Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka tawuran yang terjadi di Johar Baru, Kamis (24/9) kemarin. Tersangka tersebut yakni Agus (46) warga Tanah Tinggi.

Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sedang mmeintai keterangan 3 orang saksi dalam kasus tawuran tersebut

Kapolsek Johar Baru, Kompol Wiyono mengatakan, Agus ditangkap saat terlibat tawuran di Tanah Tinggi. Awalnya, Agus hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, karena membawa senjata tajam statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sedang memintai keterangan tiga orang saksi dalam kasus tawuran tersebut," ujar Wiyono, Jumat (25/9).

Tawuran Johar Pecah, 3 Bangunan Ludes Terbakar

Saat ini, kata Wiyono, pihaknya masih mendalami kasus tawuran Johar Baru yang menyebabkan tiga bangunan terbakar tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sebab polisi masih memburu pelaku pembakaran menggunakan bom molotov tersebut.

Sementara, untuk mencegah tawuran susulan saat ini polisi masih berjaga-jaga di lokasi. Puluhan anggota polisi yang dilengkapi dengan Gas Gun, berjaga-jaga di lima pos pengamanan (Pospam).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye21671 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11371 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6809 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3710 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1745 personFolmer