Satu Balita di Panti Sosial Ceger Terjangkit HIV
Satu dari 85 balita penghuni Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, terjangkit Human Immunodeficiency virus (HIV).
Perkembangannya sangat bagus. Awalnya, memang balita itu positif terjangkit HIV. Namun setelah rutin diobati, kini berubah menjadi reaktif
Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Sri Utami, mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan ini merupakan kiriman dari RSUD Cengkareng, Jakarta Barat tiga bulan lalu. Namun, bayi malang yang kini berusia enam
bulan itu tumbuh sehat.“Perkembangannya sangat bagus. Awalnya, memang balita itu positif terjangkit HIV. Namun setelah rutin diobati, kini berubah menjadi reaktif. Rencananya, tiga bulan lagi akan dilakukan tes darah dan diharapkan hasilnya negatif,” ujar Sri Utami, Jumat (25/4).
2 Warga Kalijodo Terjangkit HIVPihaknya optimis, bayi tersebut akan normal kembali seperti balita pada umumnya. Terlebih, penanganan medis terus dilakukan secara rutin dan ada perubahan signifikan. Apalagi, perlakuan terhadap balita berinisial NL ini sama dengan balita lainnya.
“Kamarnya kita pisahkan dari balita lain. Namun perlakuan yang kita berikan tetap sama. Semua balita di sini dirawat dengan baik oleh pengasuh yang ada,” imbuh Sri Utami.
Menurutnya, bayi penderita HIV ini lahir di RSUD Cengkareng dengan proses persalinan normal. Namun karena balita tersebut mengalami demam, ibu sang bayi pamit pulang kepada petugas rumah sakit dan berjanji akan kembali lagi untuk mengambil anaknya. Namun hingga kini, ibu sang bayi tak kunjung kembali ke rumah sakit.
Akhirnya, pihak rumah sakit memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa di Ceger, Cipayung saat berusia tiga bulan. Bayi tersebut akan dirawat hingga usia 12 tahun. Setelah itu rencananya akan dikirim ke Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sri Utami mengatakan, bayi di panti yang dikelolanya bisa diadopsi oleh masyarakat luas. Dengan catatan, calon pengadopsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan pihak Dinas Sosial DKI Jakarta. Seperti usia pernikahan minimal 5 tahun, masih produktif berusia antara 30-55 tahun. Diutamakan yang belum memiliki anak, atau maksimal memiliki satu anak.
Calon orangtua asuh juga wajib menyertakan fotokopi KTP, KK (kartu keluarga), surat keterangan masih reproduksi dari dokter rumah sakit, memiliki akta lahir dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu harus melakukan sosialisasi pada calon anak asuh selama dua bulan.