You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Denda dari Parkir Liar Mencapai Rp 3,5 M
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penerimaan Denda dari Parkir Liar Mencapai Rp 3,5 M

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kendaraan yang dikenakan sanksi akibat parkir liar mencapai Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa pemilik kendaraan di Jakarta masih banyak yang belum sadar aturan.

Terhitung sebanyak 6.785 kendaraan sudah kita derek. Dengan total penerimaan PAD sebesar Rp 3.518 miliar

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan, penerimaan itu untuk periode 2 Januari hingga 30 September 2015. Dan hanya dari sanksi roda 4 yang diderek oleh petugas.

"Terhitung sebanyak 6.785 kendaraan sudah kita derek. Dengan total penerimaan PAD sebesar Rp 3.518 miliar," ujarnya, Kamis (1/10).

Peringatan 13 Tahun HBKB Difokuskan di Jl Imam Bonjol

Menurut Maruli, untuk lebih mengefektifkan penindakan parkir liar, akan ada penambahan 38 unit mobil derek tahun ini. Sehingga penindakan terhadap pelanggaran parkir liar, terutama mobil bisa lebih ditingkatkan.

"Penindakan kita lakukan agar masyarakat ada kesadaran tidak parkir di jalan raya. Kita terus lakukan pengawasan, khususnya di titik yang memang menjadi prioritas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close