You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Denda dari Parkir Liar Mencapai Rp 3,5 M
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penerimaan Denda dari Parkir Liar Mencapai Rp 3,5 M

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kendaraan yang dikenakan sanksi akibat parkir liar mencapai Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa pemilik kendaraan di Jakarta masih banyak yang belum sadar aturan.

Terhitung sebanyak 6.785 kendaraan sudah kita derek. Dengan total penerimaan PAD sebesar Rp 3.518 miliar

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan, penerimaan itu untuk periode 2 Januari hingga 30 September 2015. Dan hanya dari sanksi roda 4 yang diderek oleh petugas.

"Terhitung sebanyak 6.785 kendaraan sudah kita derek. Dengan total penerimaan PAD sebesar Rp 3.518 miliar," ujarnya, Kamis (1/10).

Peringatan 13 Tahun HBKB Difokuskan di Jl Imam Bonjol

Menurut Maruli, untuk lebih mengefektifkan penindakan parkir liar, akan ada penambahan 38 unit mobil derek tahun ini. Sehingga penindakan terhadap pelanggaran parkir liar, terutama mobil bisa lebih ditingkatkan.

"Penindakan kita lakukan agar masyarakat ada kesadaran tidak parkir di jalan raya. Kita terus lakukan pengawasan, khususnya di titik yang memang menjadi prioritas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1679 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1220 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1040 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1037 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye855 personTiyo Surya Sakti